WELCOME TO MY BLOG
Pakailah keyboard untuk menscroll halaman EMMOULTIENT

WELCOME

Selamat datang di blog yang sederhana ini :D semoga anda betah menjelajah di blog ini.. silahkan baca - baca di artikel terbaru saya.. terima kasih telah berkunjung ^_^
Selengkapnya tentang saya

Tentang Saya.

Ainun najib

Ainun najib
Perkenalkan, saya INUENT seorang pendatang baru dunia blogger.. saya masih dalam tahap pembelajaran, jadi mohon maaf jika ada banyak kesalahan di blog ini.. jangan dihina ya bro :D

FIND ME ON..

RSS twitter facebook HOME
Info

Kamis, 17 April 2014

Batur, Batur, Banjarnegara

Batur, Batur, Banjarnegara

Batur adalah nama desa sekaligus kecamatan di Kabupaten BanjarnegaraJawa Tengah,Indonesia. Batur berada di kaki gunung Petarangan dan berjarak lebih kurang sebelas kilometer sebelah Barat dataran tinggi Dieng. Desa-desa di sekitar Batur, antara lain desaSumberejo di sebelah Timur dan desa Wanayasa di sebelah Barat. Sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Lahan pertanian di Batur dan sekitarnya ditanami tanaman sayuran, seperti kentangkubis, dan jagung. Para petani mulai marak menanami tanaman sayuran tersebut sekitar tahun 80-an. Sebelum itu, mereka lebih banyak menanam tanaman keras, seperti tembakau, jagung, dan ubi jalar.
    PROFIL KECAMATAN BATUR
    : KECAMATAN BATUR KABUPATEN BANJARNEGARA
    A. GAMBARAN UMUM
    Kecamatan Batur secara geografis terletak dibagian Utara dan Timur wilayah Kabupaten Banjarnegara, memiliki ketinggian antara 1663 – 2093 m diatas permukaan air laut.  Jarak dari Ibukota Kecamatan ke Ibukota Kabupaten ±, Beriklim dingi rata-rata mencapai 15 0C. Bentuk tanah sebagian besar merupakan dataran tinggi yang bergelombang ( berbukit – bukit ) dan mempunyai jenis tanah Andosol. Produktifitas tanah sedang hingga tinggi, sehingga kondisi yang demikian menjadikan Kecamatan Batur mempunyai lahan potensi pertanian yang subur untuk  tanaman hortikultura jenis sayuran.
    Kecamatan Batur mempunyai batas Wilayah administratif sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan  Kabupaten Batang
    • Sebelah Timur berbatasab dengan  Kabupaten Wonosobo
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan  Kecamatan Pejawaran
    • Sebelah Barat berbatasan dengan  Kecamatan Wanayasa.
     peta
    Luas Wilayah Kecamatan Batur adalah  4.717,100 Ha, yang terdiri dari :
    Tanah Sawah : -
    Tanah Kering : 4.717,100 Ha,  dengan rincian  :
    Tanah Pekarangan /  Bangunan : 4.461,654 Ha
    Tanah Tegalan / Kebun : 3.023,553 Ha
    Tanah Hutan Negara : 1.062,300 Ha
    Kolam      :        1,500 Ha
    Perkebunan :      39,850 Ha
    Lainnya ( sungai, jalan, kuburan dll ) :    128,243 Ha
    Secara administrasi Kecamatan Batur dibagi menjadi 8 ( delapan ) Desa, terdiri dari 35 (tiga puluh lima) Dusun. Adapun desa-desa dimaksud adalah :
    1. Desa Batur
    2. Desa Sumberejo
    3. Desa Pasurenan
    4. Desa Pekasiran
    5. Desa Kepakisan
    6. Desa Bakal
    7. Desa Karangtengah
    8. Desa Diengkulon.
    Jumlah Penduduk Kecamatan Batur pada akhir bulan Desember 2009 adalah 38.086 jiwa terdiri dari 19.045 jiwa laki-laki  dan 19.041 jiwa perempuan.
    Mata pencaharian penduduk Kecamatan Batur sebagian besar hidup dari sektor pertanian pada lahan tanah kering, dengan jenis tanaman hortikultura dan jenis sayuran seperti Kentang, Kol, Sawi, Wortel, Bawang Daun, Waluh, Tomat, Cabe, dan jenis sayuran lainnya.
    Selain Komoditi utama pertanian tanaman hortikultura Kecamatan  Batur juga berpotensi untuk pengembangan, antara lain :
    • Tanaman Perkebunan Teh
    • Jenis Tanaman Kacang-kacangan.
    • Buah Careca
    • Jenis Tanaman penambah Stamina, Purwaceng dan Ginseng.
    • Peternakan Sapi, Domba Batur, Ayam.
    Sarana dan Prasarana umum yang dapat mendukung kegiatan Pemerintahan, Pembangunan Perekonomian dan kemasyarakatan antara lain :
    • Sarana Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa
    • Sarana Jalan / Perhubungan
    • Sarana Perekonomian (Pasar, Kios dan Warung)
    • Jasa Transportasi
    • Sarana Pendidikan
    • Sarana Kesehatan
    • Sarana dan Prasarana Pariwisata di Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng.
    • Sarana  dan Prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yaitu PT. Geo Dipa Energi Unit Dieng.
    B. VISI dan MISI KECAMATAN BATUR
    VISI :
    Visi  Kecamatan  Batur  mengacu  kepada  Visi  Pemerintah  Kabupaten Banjarnegara yang tertuang dalam Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 061 / 15 tahun 2001 tanggal 22 Januari 2001, yaitu :
    “ Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, kegiatan Kemasyarakatan dan Pelayanan Umum yang optimal, menuju masyarakat yang Beriman, Mandiri dan  Sejahtera.  “
    MISI :
    • Mewujudkan Pemerintahan yang efektif dan efisien .
    • Mengembangkan pemberdayaan masyarakat, ekonomi kerakyatan dan kemitraan dalam melaksanakan pembangunan.
    • Meningkatkan  usaha  sektor pertanian, pariwisata  dan industri kecil yang  berwawasan lingkungan.
    • Mengoptimalkan pelayanan masyarakat sesuai keperluannya.
    • Meningkatkan derajat hidup manusia melalui upaya peningkatan kesehatan jasmani  dan rohani.
    • Meningkatkan  kemampuan  daerah  dalam  pembiayaan  pemerintahan  dan pembangunan.
    • Meningkatkan rasa aman dan tentram dalam suasana kehidupan yang demokratis dan agamis.
    TUGAS POKOK dan FUNGSI KECAMATAN BATUR
    Pemerintah Kecamatan Batur yang dipimpin oleh Camat, mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di dalam Wilayah Kecamatan, yang mencakup bidang Pemerintahan Umum, Program Pembangunan, Perekonomian Rakyat, Kesejahteraan Rakyat, Pemerintahan Desa serta melaksanakan Koordinasi terhadap Unit Perangkat Daerah dan Unit Instansi Vertikal yang ada di Wilayahnya.
    Untuk menyelenggarakan tugas pokok Pemerintah Kecamatan Batur mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan Program Kegiatan Kecamatan;
    2. Pengkoordinasian kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
    3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
    4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
    5. Pengkoordinasian pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
    6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
    8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau  yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
    9. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk  menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
    • Perizinan;
    • Rekomendasi;
    • Koordinasi;
    • Pembinaan;
    • Pengawasan;
    • Fasilitasi;
    • Penetapan;
    • Penyelenggaraan; dan
    • Kewenangan lain yang dilimpahkan.
    • Pengelolaan kesekretariatan Kecamatan;
    • Penginvetarisasian permasalahan dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi Camat.
    STRUKTUR ORGANISASI
    PEMERINTAH KECAMATAN BATUR
    1. Camat
    2. Sekretariat
    3. Seksi Tata Pemerintahan;
    4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
    5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
    6. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
    7. Kelompok Jabatan Fungsional.
    PROGRAM/KEGIATAN
    • Kegiatan Administrasi Kantor
    • Kegiatan Pemberian Pelayanan Umum/publik
    • Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
    • Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
    • Koordinasi pelaksanaan tugas Unit Instansi / Lembaga / Organisasi Tingkat Kecamatan
    • Kegiatan Pemantauan Ketentraman dan Ketertiban Umum
    • Penyampaian informasi mengenai kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat
    • Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional
    • Menghadiri berbagai undangan baik dari Instansi Pemerintah, Lembaga Swasta dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan
    • Pelaporan dan Konsultasi ke Instansi terkait di Tingkat Kabupaten
    JENIS LAYANAN
    1. Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/ Keterangan dari desa, untuk keperluan ;
    Prosedur Pelayanan :
    Mengagenda surat keterangan/pengantar
    -Pembuatan Akte Kelahiran
    Prosedur Pelayanan :
    Mengecek identitas pemohon
    -Pembuatan KTP dan KK
    Prosedur Pelayanan :
    Memberi nomor, tanggal, nama dan tandatangan pejabat dan stempel dinas.
    -Pembuatan SKCK
    -Numpang Nikah / Buara Nikah
    -Keterangan Tidak mampu untuk berobat
    -Keterangan Domisili penduduk
    -Keterangan Pinjam uang di perbankan
    -Keterangan Ahli Waris
    -Permohonan ijin HO
    -Permohonan mutasi SPPT  PBB
    -Ijin Penyelenggaraan Keramaian
    -Pengantar Pindah penduduk antar Kabupaten
    -Proposal  permohonan   bantuan   pembangunan sarana dan prasarana fisik.
    2. Surat keterangan pindah penduduk antar Kecamatan dalam Kabupaten
    Prosedur Pelayanan :
    • Mengagendakan dan Mengecek berkas persyaratan yaitu ;
    1. Surat pengantar dari Desa
    2. KTP dan KK
    3. Pas potho, 4 x 6 Cm = 5 lbr
    4. Menerbitkan Surat Keterangan Pindah Penduduk.
    3. Surat Keterangan Dispensasi Perkawinan mendadak
    Prosedur Pelayanan :
    • Mengagenda surat permohonan dan mengecek persyaratannya.
    • Menerbitkan  Surat  Keterangan  Dispensasi  Perkawinan mendadak.
    4. Pembuatan KTP dan KK
    Prosedur Pelayanan :
    • Mengagendakan dan mengecek berkas persyaratan yaitu :
    1. Surat Pengantar Desa
    2. Pas Foto 2 X 3 cm
    3. Foto copy KK
    4. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk baru.
    5. Entry data ke komputer
    6. Pencetakan
Like This Article ?

0 komentar

 
 
Copyright © 2013 <<<<<-MUSLIM BATUR->>>>> - All Rights Reserved
Design By INUENT - Powered By Blogger