Batur, Batur, Banjarnegara
Batur adalah nama desa sekaligus kecamatan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah,Indonesia. Batur berada di kaki gunung Petarangan dan berjarak lebih kurang sebelas kilometer sebelah Barat dataran tinggi Dieng. Desa-desa di sekitar Batur, antara lain desaSumberejo di sebelah Timur dan desa Wanayasa di sebelah Barat. Sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Lahan pertanian di Batur dan sekitarnya ditanami tanaman sayuran, seperti kentang, kubis, dan jagung. Para petani mulai marak menanami tanaman sayuran tersebut sekitar tahun 80-an. Sebelum itu, mereka lebih banyak menanam tanaman keras, seperti tembakau, jagung, dan ubi jalar.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Batang
- Sebelah Timur berbatasab dengan Kabupaten Wonosobo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pejawaran
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wanayasa.
- Desa Batur
- Desa Sumberejo
- Desa Pasurenan
- Desa Pekasiran
- Desa Kepakisan
- Desa Bakal
- Desa Karangtengah
- Desa Diengkulon.
- Tanaman Perkebunan Teh
- Jenis Tanaman Kacang-kacangan.
- Buah Careca
- Jenis Tanaman penambah Stamina, Purwaceng dan Ginseng.
- Peternakan Sapi, Domba Batur, Ayam.
- Sarana Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa
- Sarana Jalan / Perhubungan
- Sarana Perekonomian (Pasar, Kios dan Warung)
- Jasa Transportasi
- Sarana Pendidikan
- Sarana Kesehatan
- Sarana dan Prasarana Pariwisata di Kawasan Wisata Dataran Tinggi Dieng.
- Sarana dan Prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yaitu PT. Geo Dipa Energi Unit Dieng.
- Mewujudkan Pemerintahan yang efektif dan efisien .
- Mengembangkan pemberdayaan masyarakat, ekonomi kerakyatan dan kemitraan dalam melaksanakan pembangunan.
- Meningkatkan usaha sektor pertanian, pariwisata dan industri kecil yang berwawasan lingkungan.
- Mengoptimalkan pelayanan masyarakat sesuai keperluannya.
- Meningkatkan derajat hidup manusia melalui upaya peningkatan kesehatan jasmani dan rohani.
- Meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan.
- Meningkatkan rasa aman dan tentram dalam suasana kehidupan yang demokratis dan agamis.
- Penyusunan Program Kegiatan Kecamatan;
- Pengkoordinasian kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
- Pengkoordinasian pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
- Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
- Perizinan;
- Rekomendasi;
- Koordinasi;
- Pembinaan;
- Pengawasan;
- Fasilitasi;
- Penetapan;
- Penyelenggaraan; dan
- Kewenangan lain yang dilimpahkan.
- Pengelolaan kesekretariatan Kecamatan;
- Penginvetarisasian permasalahan dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
- Camat
- Sekretariat
- Seksi Tata Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kegiatan Administrasi Kantor
- Kegiatan Pemberian Pelayanan Umum/publik
- Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
- Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
- Koordinasi pelaksanaan tugas Unit Instansi / Lembaga / Organisasi Tingkat Kecamatan
- Kegiatan Pemantauan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Penyampaian informasi mengenai kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat
- Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional
- Menghadiri berbagai undangan baik dari Instansi Pemerintah, Lembaga Swasta dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan
- Pelaporan dan Konsultasi ke Instansi terkait di Tingkat Kabupaten
- Mengagendakan dan Mengecek berkas persyaratan yaitu ;
- Surat pengantar dari Desa
- KTP dan KK
- Pas potho, 4 x 6 Cm = 5 lbr
- Menerbitkan Surat Keterangan Pindah Penduduk.
- Mengagenda surat permohonan dan mengecek persyaratannya.
- Menerbitkan Surat Keterangan Dispensasi Perkawinan mendadak.
- Mengagendakan dan mengecek berkas persyaratan yaitu :
- Surat Pengantar Desa
- Pas Foto 2 X 3 cm
- Foto copy KK
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk baru.
- Entry data ke komputer
- Pencetakan
PROFIL KECAMATAN BATUR

: KECAMATAN BATUR KABUPATEN BANJARNEGARA
A. GAMBARAN UMUM
Kecamatan Batur secara geografis terletak dibagian Utara dan Timur wilayah Kabupaten Banjarnegara, memiliki ketinggian antara 1663 – 2093 m diatas permukaan air laut. Jarak dari Ibukota Kecamatan ke Ibukota Kabupaten ±, Beriklim dingi rata-rata mencapai 15 0C. Bentuk tanah sebagian besar merupakan dataran tinggi yang bergelombang ( berbukit – bukit ) dan mempunyai jenis tanah Andosol. Produktifitas tanah sedang hingga tinggi, sehingga kondisi yang demikian menjadikan Kecamatan Batur mempunyai lahan potensi pertanian yang subur untuk tanaman hortikultura jenis sayuran.
Kecamatan Batur mempunyai batas Wilayah administratif sebagai berikut :
Luas Wilayah Kecamatan Batur adalah 4.717,100 Ha, yang terdiri dari :
Tanah Sawah : -
Tanah Kering : 4.717,100 Ha, dengan rincian :
Tanah Pekarangan / Bangunan : 4.461,654 Ha
Tanah Tegalan / Kebun : 3.023,553 Ha
Tanah Hutan Negara : 1.062,300 Ha
Kolam : 1,500 Ha
Perkebunan : 39,850 Ha
Lainnya ( sungai, jalan, kuburan dll ) : 128,243 Ha
Secara administrasi Kecamatan Batur dibagi menjadi 8 ( delapan ) Desa, terdiri dari 35 (tiga puluh lima) Dusun. Adapun desa-desa dimaksud adalah :
Jumlah Penduduk Kecamatan Batur pada akhir bulan Desember 2009 adalah 38.086 jiwa terdiri dari 19.045 jiwa laki-laki dan 19.041 jiwa perempuan.
Mata pencaharian penduduk Kecamatan Batur sebagian besar hidup dari sektor pertanian pada lahan tanah kering, dengan jenis tanaman hortikultura dan jenis sayuran seperti Kentang, Kol, Sawi, Wortel, Bawang Daun, Waluh, Tomat, Cabe, dan jenis sayuran lainnya.
Selain Komoditi utama pertanian tanaman hortikultura Kecamatan Batur juga berpotensi untuk pengembangan, antara lain :
Sarana dan Prasarana umum yang dapat mendukung kegiatan Pemerintahan, Pembangunan Perekonomian dan kemasyarakatan antara lain :
B. VISI dan MISI KECAMATAN BATUR
VISI :
Visi Kecamatan Batur mengacu kepada Visi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang tertuang dalam Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 061 / 15 tahun 2001 tanggal 22 Januari 2001, yaitu :
“ Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, kegiatan Kemasyarakatan dan Pelayanan Umum yang optimal, menuju masyarakat yang Beriman, Mandiri dan Sejahtera. “
MISI :
TUGAS POKOK dan FUNGSI KECAMATAN BATUR
Pemerintah Kecamatan Batur yang dipimpin oleh Camat, mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di dalam Wilayah Kecamatan, yang mencakup bidang Pemerintahan Umum, Program Pembangunan, Perekonomian Rakyat, Kesejahteraan Rakyat, Pemerintahan Desa serta melaksanakan Koordinasi terhadap Unit Perangkat Daerah dan Unit Instansi Vertikal yang ada di Wilayahnya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Pemerintah Kecamatan Batur mempunyai fungsi :
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi Camat.
STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH KECAMATAN BATUR
PROGRAM/KEGIATAN
JENIS LAYANAN
1. Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar/ Keterangan dari desa, untuk keperluan ;
Prosedur Pelayanan :
Mengagenda surat keterangan/pengantar
-Pembuatan Akte Kelahiran
Prosedur Pelayanan :
Mengecek identitas pemohon
-Pembuatan KTP dan KK
Prosedur Pelayanan :
Memberi nomor, tanggal, nama dan tandatangan pejabat dan stempel dinas.
-Pembuatan SKCK
-Numpang Nikah / Buara Nikah
-Keterangan Tidak mampu untuk berobat
-Keterangan Domisili penduduk
-Keterangan Pinjam uang di perbankan
-Keterangan Ahli Waris
-Permohonan ijin HO
-Permohonan mutasi SPPT PBB
-Ijin Penyelenggaraan Keramaian
-Pengantar Pindah penduduk antar Kabupaten
-Proposal permohonan bantuan pembangunan sarana dan prasarana fisik.
2. Surat keterangan pindah penduduk antar Kecamatan dalam Kabupaten
Prosedur Pelayanan :
3. Surat Keterangan Dispensasi Perkawinan mendadak
Prosedur Pelayanan :
4. Pembuatan KTP dan KK
Prosedur Pelayanan :
Like This Article ?
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul "Batur, Batur, Banjarnegara". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://musbatheack.blogspot.com/2014/04/batur-batur-banjarnegara.html.
0 komentar
Posting Komentar